Setahun Produksi Busur, Mekanik Motor di Makassar Diamankan Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 - 21:57 WIB
"Atas informasi yang kita dapat dari AF tim kemudian mendatangi tempat pelaku dan mengamankan dua buah ketapel, anak panah busur, satu buah mesin gurinda, satu buah palu-palu, dan satu buch mesin las, serta bahan bahan utnuk membuat busur tersebut," jelas Mariana.

Atas perbuatan tersebut tersangka kini terancam Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 /drt/1951. Tentang Lembaran Negara No 78 Tahun 1951. Dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara. Baca Juga: Terkena Serangan Jantung dan Gula Darah Drop, Tiga Jamaah Haji Asal Jabar Wafat.



Sementara FA yang masih dibawa umur nasibnya masih akan dikoordinasikan ke pihak kejaksaan. "Kemudian untuk FA yang masih dibawah umur, tetap kita koordinasi dengan pihak kejaksaan bagaimna alurnya," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!