KNPI Desak Pemkot Bekasi Kaji Ulang Seluruh Izin Tempat Hiburan Malam

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:36 WIB
Adapun izin yang dipakai sebelumnya merupakan izin yang diajukan manual. Sedangkan, pada tahun 2021 semua perizinan di daerah wajib migrasi ke OSS. Artinya, pengusaha wajib menyesuaikan perizinannya.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Holywings Menguji Keberanian Penegak Hukum

Holywings Bekasi hari ini disegel Satpol PP hingga melengkapi dokumen yang disyaratkan yaitu izin di Kemendag dan sertifikat laik sanitasi. Dia menyebut Holywings Bekasi menjadi pelajaran kurangnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemkot Bekasi dalam kasus Holywings. Semoga bukan karena sedang viral atau dalam sorotan pemkot kemudian bergerak," ujar Deni.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!