Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:05 WIB
Baca: Balita Tewas Mengenaskan usai Mobilnya Ditabrak Kereta Api
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Sapril Batubara, Selasa (28/6/2022).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya.
Baca: Terobos Palang Perlintasan, Suami Istri Tewas Ditabrak Kereta Api
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB, saat Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.
"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Sapril Batubara, Selasa (28/6/2022).
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya.
Baca: Terobos Palang Perlintasan, Suami Istri Tewas Ditabrak Kereta Api
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB, saat Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.
Lihat Juga :