Polda DIY Pamerkan Barang Bukti Uang Rp470 Juta Korupsi RSUD Wonosari
Selasa, 28 Juni 2022 - 18:50 WIB
YOGYAKARTA - Polda DIY memamerkan barang bukti uang hasil kejahatan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul yang merugikan negara Rp470 juta. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua tersangka yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Drg Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.
Uang pecahan Rp100.00 dan Rp50.000 itu ditunjukkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). Barang bukti hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening.
Gepokan duit itu disita dari tersangka Isti Indiyantu dan Aris Suryanto. "Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu.
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa.
"Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan bahwa antara 2009 sampai 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena salah bayar, maka pada tahun 2015 tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
Uang pecahan Rp100.00 dan Rp50.000 itu ditunjukkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022). Barang bukti hasil korupsi itu ditempatkan di empat wadah plastik bening.
Gepokan duit itu disita dari tersangka Isti Indiyantu dan Aris Suryanto. "Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan Rp 470 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Roberto Gomgom Pasaribu.
Menunut dia, berkas kasus ini telah lengkap atau P21. Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, kata dia, berkas perkara kasus ini sudah 9 kali bolak balik ke jaksa.
"Dan hari ini berkas tersangka Isti diserahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21. Sementara berkas Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," ujarnnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan bahwa antara 2009 sampai 2012 telah terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Baca Juga
Karena salah bayar, maka pada tahun 2015 tersangka Isti, mantan pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.
tulis komentar anda