2 Buruh di Karawang Nyambi Jadi Begal Jalanan Dibekuk Polisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:27 WIB
KARAWANG - Dua buruh di Karawang ditangkap polisi karena juga berprofesi sebagai begal jalanan . Mereka adalah AS dan NA diringkus Polres Karawang di rumah masing-masing. Aksi kedua begal ini meresahkan masyarakat.
"Kami menangkap dua orang pelaku curat (pencurian dan pemberatan) kendaraan bermotor. Pelaku kami tangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Senin (27/6) kemarin," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didamping Kasatreskrim AKP Arief Bastomi, Selasa (18/6/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Instruksikan Yana Mulyana-Bima Arya Ambil Tindakan Tegas untuk Holywings di Jabar
Menurut Aldi, kedua pelaku bekerja sebagai buruh dan melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Karawang. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya di Karawang. "Kami tangkap setelah mendapat laporan masyarakat. Setelah kami cari tau keberadaan pelaku, ternyata tempat tinggalnya diwilayah Bogor," katanya.
Aldi mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban. Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan. Kemudian polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang mengetahui aksi pelaku. "Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya..
Kedua pelaku menyerah saat polisi datang dan membawa keduanya ke Mapolres Karawang. Polisi mengamankan 1 Honda Beat Street hitam, 5 buah mata kunci T, 3 buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP dan 2 buah pelat nomor. "Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
"Kami menangkap dua orang pelaku curat (pencurian dan pemberatan) kendaraan bermotor. Pelaku kami tangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Senin (27/6) kemarin," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didamping Kasatreskrim AKP Arief Bastomi, Selasa (18/6/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Instruksikan Yana Mulyana-Bima Arya Ambil Tindakan Tegas untuk Holywings di Jabar
Menurut Aldi, kedua pelaku bekerja sebagai buruh dan melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Karawang. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya di Karawang. "Kami tangkap setelah mendapat laporan masyarakat. Setelah kami cari tau keberadaan pelaku, ternyata tempat tinggalnya diwilayah Bogor," katanya.
Aldi mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban. Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan. Kemudian polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang mengetahui aksi pelaku. "Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya..
Kedua pelaku menyerah saat polisi datang dan membawa keduanya ke Mapolres Karawang. Polisi mengamankan 1 Honda Beat Street hitam, 5 buah mata kunci T, 3 buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP dan 2 buah pelat nomor. "Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
(msd)
tulis komentar anda