Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak

Selasa, 28 Juni 2022 - 07:48 WIB
Lebih lanjut, Yuli menuturkan, ada beberapa program yang ditawarkan, yakni bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

“Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.

Yuli menambahkan, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” pungkasnya. Baca juga: Hore! Warga Depok Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!