Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak
Selasa, 28 Juni 2022 - 07:48 WIB
Para wajib pajak tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Warga Kota Depok diminta memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) yang tengah diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini.
Menurut Yuli, pada pembayaran periode Juli hingga Agustus 2022, nantinya akan ada berupa diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda. Sehingga, kata Yuli, sangat menguntungkan bagi masyarakat. Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli dikutip dari laman resmi berita.depok, Selasa (28/6/2022).
Menurut Yuli, pada pembayaran periode Juli hingga Agustus 2022, nantinya akan ada berupa diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda. Sehingga, kata Yuli, sangat menguntungkan bagi masyarakat. Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Bapenda Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli dikutip dari laman resmi berita.depok, Selasa (28/6/2022).
Lihat Juga :