Tindaklanjuti SE Menag, Khofifah Minta Kepala Daerah Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Senin, 27 Juni 2022 - 20:01 WIB
Adapun salah satu isi dari SE Menag 10 Tahun 2022 Kriteria hewan kurban terdiri dari Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More