Tindaklanjuti SE Menag, Khofifah Minta Kepala Daerah Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Senin, 27 Juni 2022 - 20:01 WIB
Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta kepala daerah memantau sentra penjualan hewan kurban.Foto/dok
SURABAYA - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surar Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Sebelumnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sendiri telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tanggal 30 Mei 2022. Juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak di Jatim tertanggal 31 Mei 2022.



Menindaklanjuti terbitnya SE Menag tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Bupati dan Wali Kota se Jatim untuk segera mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

Baca juga: Peringatan HANI, Gubernur Khofifah Sebut Indonesia Potensi Pasar Narkotika
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!