6 Saksi Penganiayaan Bocah yang Tewas di Kapal Ferry Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Senin, 27 Juni 2022 - 18:49 WIB
"Subsidaer Pasal 55 KHUPidana atau Pasal 70 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Pria di Serdang Bedagai Tersangka Penganiayaan Anak Tiri, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandung

Sementara, Ibu Korban Ratnasari saat ditemui berharap, agar pelaku bisa bertanggungjawab atas kematian anaknya. "Mereka harus bertanggungjawab, anak saya mati dipukuli sama mereka," ucapnya.

Saat ditanyai perihal tudingan terhadap anaknya, dia enggan berbicara banyak. Dia ingin berbicara setelah pihak keluarganya telah mengurus jenazah anaknya. “Kalau itu nanti saja Pak, kami urus dulu anak saya bawa ke kampung," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!