Pencari Suaka WN Myanmar Pakai Identitas Palsu Ditangkap Imigrasi di Riau
Senin, 27 Juni 2022 - 10:07 WIB
Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar ditahan karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Kurban, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK.
Dia menjelaskan bahwa tersangka selama ini yang tinggal di daerah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 sudah memiliki istri dan anak.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.
Baca Juga: Jelang Kurban, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK.
Dia menjelaskan bahwa tersangka selama ini yang tinggal di daerah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 sudah memiliki istri dan anak.
(nag)
tulis komentar anda