Pencari Suaka WN Myanmar Pakai Identitas Palsu Ditangkap Imigrasi di Riau

Senin, 27 Juni 2022 - 10:07 WIB
loading...
Pencari Suaka WN Myanmar...
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. (Ist)
A A A
PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. Warga berinisial YNM diamankan karena mengunakan identitas palsu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan tersangka tertangkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar itu pada saat dia melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari, Senin (27/6/2022)

Jauhari menjelaskan bahwa tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Dia melanjutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.

Baca: Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta.

Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan bahwa pria Myanmar ditahan karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Kurban, 500 Ekor Sapi di Rokan Hulu Divaksin PMK.

Dia menjelaskan bahwa tersangka selama ini yang tinggal di daerah Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 sudah memiliki istri dan anak.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved