Pencari Suaka WN Myanmar Pakai Identitas Palsu Ditangkap Imigrasi di Riau

Senin, 27 Juni 2022 - 10:07 WIB
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. (Ist)
PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan seorang warga Negara Myanmar. Warga berinisial YNM diamankan karena mengunakan identitas palsu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan tersangka tertangkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

“Kita berhasil mengamankan WN Myanmar itu pada saat dia melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan buku nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari, Senin (27/6/2022)



Jauhari menjelaskan bahwa tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Dia melanjutkan, setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.

Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.

Baca: Sadis! Usai Bunuh Bayi 5 Bulan, Ibu Muda di Surabaya Ini Asyik Jalan-jalan ke Jogjakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content