Warga Makassar Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:10 WIB
Di samping itu, tempat penyembelihan hewan kurban di luar RPH, wajib memiliki kandang penampungan atau minimal area peristirahatan hewan kurban yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
"Kandang penampungan atau area peristirahatan hewan kurban harus aman dan tidak mengganggu ketertiban dan harus selalu dijaga," sebutnya.
Jika ada hewan kurban yang menunjukkan tanda-tanda sakit, lanjut Evi, maka tidak dibenarkan disembelih sebelum dinyatakan layak sembelih oleh petugas kesehatan hewan Tim Teknis Pemeriksaan Hewan Kurban (TTPHK). Hewan kurban yang akan disembelih juga minimal harus diistirahatkan selama 1 hari.
"Bila hewan kurban sebelum disembelih mati tiba-tiba, wajib dilaporkan kepada Petugas TTPHK untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, dan hewan kurban yang dalam penampungan atau area perisitirahatan tidak dibenarkan dikunjungi oleh masyarakat sekitar kecuali panitia kurban setempat dan Petugas TTPHK," jelas dia.
"Kandang penampungan atau area peristirahatan hewan kurban harus aman dan tidak mengganggu ketertiban dan harus selalu dijaga," sebutnya.
Jika ada hewan kurban yang menunjukkan tanda-tanda sakit, lanjut Evi, maka tidak dibenarkan disembelih sebelum dinyatakan layak sembelih oleh petugas kesehatan hewan Tim Teknis Pemeriksaan Hewan Kurban (TTPHK). Hewan kurban yang akan disembelih juga minimal harus diistirahatkan selama 1 hari.
"Bila hewan kurban sebelum disembelih mati tiba-tiba, wajib dilaporkan kepada Petugas TTPHK untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, dan hewan kurban yang dalam penampungan atau area perisitirahatan tidak dibenarkan dikunjungi oleh masyarakat sekitar kecuali panitia kurban setempat dan Petugas TTPHK," jelas dia.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda