Warga Makassar Diimbau Sembelih Hewan Kurban di RPH
Minggu, 26 Juni 2022 - 17:10 WIB
"Melihat kondisi tersebut, maka diimbau untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Manggala, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," bunyi surat edaran tersebut.
Adapun tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kewaspadaan PMK, ketentuannya telah lebih dulu diterbitkan dalam surat edaran nomor 524.03/228/S.Edar/DPP/V/2022.
Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evi Aprialty menjelaskan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka panitia kurban wajib mengajukan izin penyembelihan kepada wali kota melalui kelurahan setempat.
"Izin itu selanjutnya diteruskan kepada kami di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Adapun tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kewaspadaan PMK, ketentuannya telah lebih dulu diterbitkan dalam surat edaran nomor 524.03/228/S.Edar/DPP/V/2022.
Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.
Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Evi Aprialty menjelaskan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka panitia kurban wajib mengajukan izin penyembelihan kepada wali kota melalui kelurahan setempat.
"Izin itu selanjutnya diteruskan kepada kami di Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Lihat Juga :