Pemasok Sabu dan Ekstasi ke Pekerja Tambang di Perairan Sukadamai Toboali Dibekuk

Sabtu, 25 Juni 2022 - 13:00 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu kepada anak buahnya yang bekerja sebagai penambang di perairan Sukadamai Toboali dengan harga Rp200.000 per paket kecil narkoba jenis sabu.

"Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka berada di Rutan Polres Bangka Selatan," sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!