Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
Baca: Tak Melapor Pindah Kerja, Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal China

Pengakuan LPY, dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.

"Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tambah Teodorus Simarmata.

Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!