Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian
Sabtu, 25 Juni 2022 - 03:15 WIB
Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open. Baca juga: Deteksi Terjadinya TPPU, Ini Langkah Wajib Notaris Membuat Akta
Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open. Baca juga: Deteksi Terjadinya TPPU, Ini Langkah Wajib Notaris Membuat Akta
(mhd)
Lihat Juga :