Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian

Sabtu, 25 Juni 2022 - 03:15 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Keluarkan...
Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Yancasip tentang Percepatan Penerbitan Akta Kematian .

"Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022. Baca juga: Belum Teridentifikasi, 3 Korban Sriwijaya Air SJ-182 Tetap Dapat Akta Kematian

Untuk itu, Sajekti mengatakan, Camat dan Lurah agar mengimbau kepada pengurus RT dan RW yang warganya sudah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.

"Dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi e-open dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin e-opendi masing-masing kelurahan," tuturnya.

Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.



Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open. Baca juga: Deteksi Terjadinya TPPU, Ini Langkah Wajib Notaris Membuat Akta
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
Mengenal Leptospirosis,...
Mengenal Leptospirosis, Bakteri yang Bisa Menyebabkan Kematian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved