Wali Kota Irsan Sampaikan Program Pembangunan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:20 WIB
KOTA PADANG SIDEMPUAN - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan menyampaikan bahwa Program Pembangunan Kota Padang Sidempuan yang telah dilaksanakan tahun 2021 di bidang pembangunan dan pembinaan masyarakat ada yang telah terlaksana dan ada yang belum terlaksana seperti yang diharapkan.
"Laporan keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, laporan keuangan Pemko Padang Sidempuan tahun 2021 meraih predikat WTP (Wajar tanpa Pengecualian)," ujarnya, Kamis (23/06/2022) .
Pencapaian tersebut, kata Irsan, merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan yang menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. "Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Padang Sidempuan," ujar Wali Kota Irsan.
Rapat Paripuran dengan agenda penetapan Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan 2022 dan penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021dipimpin Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan, Forkopimda, Sekdako, asisten, staff ahli, kepala OPD (Organisasi Prangkat Daerah) beserta tamu undangan lainnya.
Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Sidempuan yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Eliyati menyebutkan bahwa Bapemperda DPRD Padang Sidempuan telah sepakat atas 14 Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan 2022.
Pada kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan oleh Ranperda oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto. Selain itu rapat membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Sidempuan 2021. CM
"Laporan keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, laporan keuangan Pemko Padang Sidempuan tahun 2021 meraih predikat WTP (Wajar tanpa Pengecualian)," ujarnya, Kamis (23/06/2022) .
Pencapaian tersebut, kata Irsan, merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan yang menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. "Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Padang Sidempuan," ujar Wali Kota Irsan.
Rapat Paripuran dengan agenda penetapan Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan 2022 dan penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021dipimpin Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan, Forkopimda, Sekdako, asisten, staff ahli, kepala OPD (Organisasi Prangkat Daerah) beserta tamu undangan lainnya.
Laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang Sidempuan yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Eliyati menyebutkan bahwa Bapemperda DPRD Padang Sidempuan telah sepakat atas 14 Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan 2022.
Pada kesempatan itu dilakukan juga penandatanganan Surat Keputusan oleh Ranperda oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto. Selain itu rapat membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Sidempuan 2021. CM
(ars)
tulis komentar anda