Meresahkan, Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang
Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:57 WIB
”Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak,” tuturnya. Baca juga: Terminal Bayangan Menjamur di Jakarta Barat, Jalanan Macet Berjam-jam
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.”Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” katanya.
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.”Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” katanya.
(ams)
Lihat Juga :