Meresahkan, Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang
Jum'at, 24 Juni 2022 - 12:57 WIB
Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Perusahaan otobus (PO) juga diminta tak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu, 29 Juni 2022 mendatang.
”Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Penjambret Gentayangan Incar Penumpang Terminal Bayangan di Daan Mogot
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
”Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Penjambret Gentayangan Incar Penumpang Terminal Bayangan di Daan Mogot
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
Lihat Juga :