Tingkatkan Layanan, RSUD I Lagaligo Teken PKS dengan Konsultan Hukum

Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:28 WIB
Penandatanganan PKS antara RSUD I Lagaligo danKonsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, Rabu (22/6/2022). Foto/Fitra Budin
LUWU TMUR - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates.

Selaku Pihak Pertama, RSUD I Lagaligo Wotu diwakili oleh dr Benny sebagai Direktur sementara pihak Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, sebagai pihak kedua yang diwakili oleh Muhammad Nur.

Penandatanganan PKS disaksikan oleh para pejabat dan staf di lingkungan RSUD I Lagaligo , Rabu (22/06/2022).





Ruang lingkup kerjasama tertuang dalam PKS mencakup Non Litigasi meliputi, legal advice, legal drafting, legal opinion, somasi, negosiasi dan legal investigasi.

Sedangkan untuk Litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan pihak RSUD I Lagaligo dalam perkara pidana yang terkait dengan pekerjaan di RSUD I Lagaligo Wotu di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Selain itu, juga menyangkut sidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak memiliki jangka waktu atau batasan, namun dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.



Direktur RSUD I Lagaligo , dr Benny mengatakan, dengan adanya Perjanjian Kerjasama tersebut, diharapkan RSUD I Lagaligo akan lebih fokus lagi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi RSUD I Lagaligo karena apabila ada hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan persoalan hukum, kita sudah memiliki konsultan hukum yang ahli di bidangnya untuk membantu sekaligus mendampingi RSUD I Lagaligo," tandas dr Benny.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content