Tingkatkan Layanan, RSUD I Lagaligo Teken PKS dengan Konsultan Hukum
Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:28 WIB
loading...
Penandatanganan PKS antara RSUD I Lagaligo danKonsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, Rabu (22/6/2022). Foto/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TMUR - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo Wotu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates.
Selaku Pihak Pertama, RSUD I Lagaligo Wotu diwakili oleh dr Benny sebagai Direktur sementara pihak Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, sebagai pihak kedua yang diwakili oleh Muhammad Nur.
Penandatanganan PKS disaksikan oleh para pejabat dan staf di lingkungan RSUD I Lagaligo , Rabu (22/06/2022).
Baca Juga: 3 Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Harus Tanggalkan Posisi Dewan
Ruang lingkup kerjasama tertuang dalam PKS mencakup Non Litigasi meliputi, legal advice, legal drafting, legal opinion, somasi, negosiasi dan legal investigasi.
Sedangkan untuk Litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan pihak RSUD I Lagaligo dalam perkara pidana yang terkait dengan pekerjaan di RSUD I Lagaligo Wotu di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Selain itu, juga menyangkut sidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak memiliki jangka waktu atau batasan, namun dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Selaku Pihak Pertama, RSUD I Lagaligo Wotu diwakili oleh dr Benny sebagai Direktur sementara pihak Konsultan Hukum Muhammad Nur dan Agus Melas Associates, sebagai pihak kedua yang diwakili oleh Muhammad Nur.
Penandatanganan PKS disaksikan oleh para pejabat dan staf di lingkungan RSUD I Lagaligo , Rabu (22/06/2022).
Baca Juga: 3 Bakal Calon Wakil Bupati Lutim Harus Tanggalkan Posisi Dewan
Ruang lingkup kerjasama tertuang dalam PKS mencakup Non Litigasi meliputi, legal advice, legal drafting, legal opinion, somasi, negosiasi dan legal investigasi.
Sedangkan untuk Litigasi meliputi pendampingan dan pembelaan terhadap karyawan pihak RSUD I Lagaligo dalam perkara pidana yang terkait dengan pekerjaan di RSUD I Lagaligo Wotu di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Selain itu, juga menyangkut sidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Perjanjian kerjasama kedua pihak tidak memiliki jangka waktu atau batasan, namun dapat dibatalkan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Lihat Juga :