Berganti Nama saat di Pelarian, Buronan Korupsi Ini Ditangkap Kejaksaan

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:48 WIB
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Tangis Haru Pecah, Kapolsek Tegalalang Bali Tanggung SPP Siswi Pencuri Kotak Amal di Pura.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content