Berganti Nama saat di Pelarian, Buronan Korupsi Ini Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:48 WIB
Aceng Sudrajat, tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang sempat buron akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung, Kamis (23/6/2022). SINDOnews/Era
LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat, tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang sempat buron akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir dalam press rilisnya mengatakan, bahwa tersangka Aceng sempat mengganti namanya menjadi Andri saat di pelarian. “Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” kata Yuriza Antoni.
Diketahui bahwa Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir dalam press rilisnya mengatakan, bahwa tersangka Aceng sempat mengganti namanya menjadi Andri saat di pelarian. “Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” kata Yuriza Antoni.
Diketahui bahwa Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.
Lihat Juga :