Berganti Nama saat di Pelarian, Buronan Korupsi Ini Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 23 Juni 2022 - 21:48 WIB
LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat, tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang sempat buron akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejagung, Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir dalam press rilisnya mengatakan, bahwa tersangka Aceng sempat mengganti namanya menjadi Andri saat di pelarian. “Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” kata Yuriza Antoni.
Diketahui bahwa Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” jelasnya.
Penetapan Aceng Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan. “Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordonasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Baca: Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir dalam press rilisnya mengatakan, bahwa tersangka Aceng sempat mengganti namanya menjadi Andri saat di pelarian. “Ia sempat ganti nama panggilan menjadi Andri,” kata Yuriza Antoni.
Diketahui bahwa Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di tempat persembunyiannya di kawasan M Yamin, daerah Boyolangu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Tersangka selanjutnya pada Kamis (23/6/2022) dibawa dari Jawa Timur ke Lubuklinggau. Sekitar pukul 19.30 WIB tersangka tiba di Kejari Lubuklinggai dengan dikawal tim penyidik Kejari Lubuklinggau.
“Malam ini langsung kita bawa ke Lapas, tadi sudah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka, kondisinya sehat,” jelasnya.
Penetapan Aceng Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan. “Setelah kami terbitkan surat DPO, kita berkoordonasi dengan Kejati dan Kejagung mencari DPO Aceng,” katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Baca: Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur.
tulis komentar anda