Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:30 WIB
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menggelar sidang terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen. Pemohon diketahui berinisial RA dan EDS.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut bertujuan menghindari praktik kumpul kebo. Selain itu, putusan tersebut juga untuk memberikan kejelasan status anak.



Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Alasan dan Poin-poinnya

Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin mengatakan bahwa, PN Surabaya tidak mengesahkan pernikahan beda agama namun hanya memberikan izin dengan dasar UU Nomor 1 tahun 1974 tidak ada larangan.

Baca juga: MUI Nilai Nikah Beda Agama Bertentangan dengan Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!