Jadi Kurir Sabu Sopir dan Kondektur di Mataram Dibekuk Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 02:23 WIB
MATARAM - Satreskoba Polresta Mataram , berhasil menangkap sopir angkutan antar pulau berinisial AR (26 tahun) dan juga kondekturnya berinisial SH (33 tahun), karena kedapatan membawa sabu.
(Baca juga: Buron Kasus Curanmor Tembak Perwira Shabara Polres Situbondo )
Warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar tersebut, diduga merupakan kurir sabu yang akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa. Namun aksinya terendus dan digagalkan petugas.
"Keduanya kita tangkap di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar," ungkap Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung di kamar hotel. Awalnya petugas menemukan 5,21 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya. Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan disebuah pohon di hotel itu.
"Sabunya ada yang disimpan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi ke sana. Total sabu yang kita dapatkan dari para tersangkan mencapai seberat 53,16 gram," ujarnya.
Dari interogasi singkat. Pelaku mengaku hanya menerima kiriman sabu dari Karang Bagu. Kemudian diletakkan di hotel tersebut. Keduanya hanya bertugas sebagai kurir untuk dibawa ke Sumbawa. "Pengakuannya, dia ini hanya kurir untuk membawa ke Sumbawa. Sabunya dari Karang Bagu," tuturnya.
Terungkap juga bahwa barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. "Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai sabu ini sekitar Rp75 juta," tambahnya.
(Baca juga: Buron Kasus Curanmor Tembak Perwira Shabara Polres Situbondo )
Warga Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar tersebut, diduga merupakan kurir sabu yang akan menyeberangkan barang haram tersebut ke Pulau Sumbawa. Namun aksinya terendus dan digagalkan petugas.
"Keduanya kita tangkap di sekitar Hotel Tepi Sawah di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar," ungkap Kasatreskoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.
Pelaku ditangkap setelah petugas menyelesaikan dua hari penyelidikannya. Di hari pertama, penggerebakan dilakukan langsung di kamar hotel. Awalnya petugas menemukan 5,21 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali lagi ke hotel keesokan harinya. Kedatangan petugas tidak sia-sia. Karena sabu dengan berat 45,94 gram ditemukan disebuah pohon di hotel itu.
"Sabunya ada yang disimpan di atas pohon. Kita dapatkan itu setelah kembali lagi ke sana. Total sabu yang kita dapatkan dari para tersangkan mencapai seberat 53,16 gram," ujarnya.
Dari interogasi singkat. Pelaku mengaku hanya menerima kiriman sabu dari Karang Bagu. Kemudian diletakkan di hotel tersebut. Keduanya hanya bertugas sebagai kurir untuk dibawa ke Sumbawa. "Pengakuannya, dia ini hanya kurir untuk membawa ke Sumbawa. Sabunya dari Karang Bagu," tuturnya.
Terungkap juga bahwa barang haram itu dipesan oleh seseorang yang disebut pelaku sebagai bos. Pemesan ini berasal dari Sumbawa. "Sudah ada bosnya yang menunggu di Sumbawa. Nilai sabu ini sekitar Rp75 juta," tambahnya.
tulis komentar anda