Sadis! Eks Polisi Lahat Pembakar Kekasih Ternyata Sering Meneror Korban dan Keluarganya

Kamis, 23 Juni 2022 - 10:31 WIB
Dari keterangan saksi tersebut, majelis hakim PN Muara Enim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya, agar dalam persidangan tersebut didapatkan keterangan dan mengetahui jdengan jelas permasalahannya.

Baca juga: 97 Bangkai Kambing Positif PMK Dibuang di Sungai Serang, Polisi Periksa 1 Saksi

Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, pada persidangan lanjutan yang diagendakan akan digelar minggu depan, akan kembali menghadirkan saksi-saksi lainnya. "Rencananya ada saksi-saksi yang akan kami hadirkan," tegasnya.

Rencananya, pada persidangan selanjutnya akan digelar secara langsung. Setelah dalam dua kali sidang sebelumnya digelar secara online. Di mana terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Muara Enim.

Pada dua kali persidangan secara online, tedakwa sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terancam hukuman mati, karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354, dan pasal 355 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!