Satpol PP Kota Bandung Segel Spa yang Nekat Beroperasi

Rabu, 24 Juni 2020 - 22:40 WIB
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional.

Dalam Perwal tersebut, spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi. Walaupun Pemkot Bandung telah melonggarkan sejumlah sektor demi menggerakkan kembali roda perekonomian di masa pandemi. Seperti, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non-kebutuhan pokok.

"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk menaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," kata Idris.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!