Jamin Kepastian Hukum, UU Ruang Bawah Tanah Diusulkan Segera Dibentuk
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:08 WIB
Tenaga Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi usul pembentukan UU Ruang Bawah Tanah. Foto ist
JAKARTA - Proyek pengembangan jaringan mass rapid transit (MRT) Jakarta ternyata diminati banyak investor asing. Salah satunya adalah Kerajaan Inggris yang siap menggelontorkan investasi sebesar Rp22 triliun. Namun, untuk menjamin kepastian hukum bagi investor, UU Ruang Bawah Tanah perlu segera dibentuk.
Hal ini disampaikan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi. Menurut Bambang, niat Kerajaan Inggris tersebut harus didukung karena sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, kata Bambang, harus disadari bahwa tidak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya, Baca juga: Inggris Siap Suntik Rp22,3 Triliun untuk Pengembangan MRT Jakarta
Saat ini, kata Bambang, terjadi kevakuman atau kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang bawah tanah. "Sehingga perlu dibentuknya undang-undang sebagai payung hukum dan kepastian hukum bagi para investor," kata pria yang memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu, Selasa (21/6/2022).
Hal ini disampaikan Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Politik Hukum dan Agraria, Dr. Bambang Slamet Riyadi. Menurut Bambang, niat Kerajaan Inggris tersebut harus didukung karena sesuai dengan program Presiden Joko Widodo yaitu mengundang para investor sebanyak-banyak untuk berinvestasi di Indonesia.
Namun, kata Bambang, harus disadari bahwa tidak sedikit persoalan terkait proses perizinan terutama agraria dalam aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan dampak lingkungannya, Baca juga: Inggris Siap Suntik Rp22,3 Triliun untuk Pengembangan MRT Jakarta
Saat ini, kata Bambang, terjadi kevakuman atau kekosongan hukum terkait pengelolaan ruang bawah tanah. "Sehingga perlu dibentuknya undang-undang sebagai payung hukum dan kepastian hukum bagi para investor," kata pria yang memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu, Selasa (21/6/2022).
Lihat Juga :