Maros Dapat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Selasa, 21 Juni 2022 - 14:45 WIB
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menerima penghargaan dari Ombudsman RI. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima penghargaan Ombudsman RI sebagai zona kepatuhan kuning dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Penghargaan diserahkan di Ruang Bupati Maros, Selasa (21/6/2022).
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksud untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga:Kelompok Sadar Wisata di Maros Dibekali Pelatihan Kelola Bisnis dan Pemasaran
Anggota Ombudsman RI , Indraza Marzuki Raismenuturkan, penilaian ini diberikan kepada PemkabMaros yang merupakan penyampaian nilai kepatuhan untuk tahun 2021. Ini merupakan penilaian pertama bagi Kabupaten Maros.
"Ini merupakan langkah awal untuk membuat komitmen untuk peningkatan pelayanan publik dan melakukan perbaikan," jelasnya
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksud untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga:Kelompok Sadar Wisata di Maros Dibekali Pelatihan Kelola Bisnis dan Pemasaran
Anggota Ombudsman RI , Indraza Marzuki Raismenuturkan, penilaian ini diberikan kepada PemkabMaros yang merupakan penyampaian nilai kepatuhan untuk tahun 2021. Ini merupakan penilaian pertama bagi Kabupaten Maros.
"Ini merupakan langkah awal untuk membuat komitmen untuk peningkatan pelayanan publik dan melakukan perbaikan," jelasnya
Lihat Juga :