Maros Dapat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Selasa, 21 Juni 2022 - 14:45 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerima penghargaan Ombudsman RI sebagai zona kepatuhan kuning dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. Penghargaan diserahkan di Ruang Bupati Maros, Selasa (21/6/2022).
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksud untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman RI
"Ini merupakan langkah awal untuk membuat komitmen untuk peningkatan pelayanan publik dan melakukan perbaikan," jelasnya
Dia menjelaskan, dalam menetapkan penilaian, ada empat OPD yang jadi sampel, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.
Dia menuturkan, untuk perbaikan penilaian ini memang ada beberapa catatan yang dikeluarkan oleh Ombudsman . Salah satunya adalah di Dinas Pendidikan.
"Memang ada beberapa yang menjadi perhatian kami. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan. Apalagi saat ini sedang penerimaan siswa didik baru. Karena ini juga menjadi masalah nasional," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Maros
"Tapi ini sudah kami anggap bagus, karena memang Kabupaten Maros baru masuk penilaian tahun lalu. Dan sebagai daerah yang baru masuk penilaiannya, ini kami anggap bagus karena masuk dalam zona kuning," ujarnya.
Baca juga:Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp8 Miliar untuk Revitalisasi Rammang-rammang
Dia menjelaskan, secara umum untuk keseluruhan wilayah Sulsel rata-rata predikat kuning. Meski begitu ada dua Kabupaten Yang memiliki zona merah dan tiga kabupaten meraih predikat hijau.
"Secara keseluruhan, hampir semua kabupaten meraih predikat kuning. Bahkan untuk Provinsi Sulsel sendiri juga kami memberikan penilaian kuning. Hanya tiga kabupaten yang meraih predikat hijau, yakni Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Enrekang," ujarnya.
Penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman ini dimaksud untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman RI
"Ini merupakan langkah awal untuk membuat komitmen untuk peningkatan pelayanan publik dan melakukan perbaikan," jelasnya
Dia menjelaskan, dalam menetapkan penilaian, ada empat OPD yang jadi sampel, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.
Dia menuturkan, untuk perbaikan penilaian ini memang ada beberapa catatan yang dikeluarkan oleh Ombudsman . Salah satunya adalah di Dinas Pendidikan.
"Memang ada beberapa yang menjadi perhatian kami. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan. Apalagi saat ini sedang penerimaan siswa didik baru. Karena ini juga menjadi masalah nasional," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Maros
"Tapi ini sudah kami anggap bagus, karena memang Kabupaten Maros baru masuk penilaian tahun lalu. Dan sebagai daerah yang baru masuk penilaiannya, ini kami anggap bagus karena masuk dalam zona kuning," ujarnya.
Baca juga:Gubernur Sulsel Gelontorkan Rp8 Miliar untuk Revitalisasi Rammang-rammang
Dia menjelaskan, secara umum untuk keseluruhan wilayah Sulsel rata-rata predikat kuning. Meski begitu ada dua Kabupaten Yang memiliki zona merah dan tiga kabupaten meraih predikat hijau.
"Secara keseluruhan, hampir semua kabupaten meraih predikat kuning. Bahkan untuk Provinsi Sulsel sendiri juga kami memberikan penilaian kuning. Hanya tiga kabupaten yang meraih predikat hijau, yakni Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Enrekang," ujarnya.
(luq)
tulis komentar anda