Kejari Sinjai Kembali Damaikan Tersangka-Korban Lewat Restorative Justice

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:35 WIB
Ia selanjutnya menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat , 30 Desember 2021 pukul 06.00 wita. Saat itu tersangka yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, melihat korban Faturahman sedang mengangkat ikan di salah satu perahu.

Baca Juga: Kejari Sinjai Siap Dukung Penuh Program BPJS Kesehatan

Tersangka langsung mendekati korban dan langsung meninju telinga sebelah kiri serta menendang perut korban. Hal ini dilakukan tersangka dipicu karena korban dianggap pernah mencuri ikan miliknya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya, luka gores di telinga kiri, serta merasa nyeri tekan perut.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!