Kejari Sinjai Kembali Damaikan Tersangka-Korban Lewat Restorative Justice
Selasa, 21 Juni 2022 - 12:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melaksanakan restorative justice yang melibatkan pelaku Darwis alias Dare bin Solling dan korban bernama Faturahman. Foto/Dok Kejari Sinjai
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melaksanakan restorative justice. Sebuah perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan pelaku Darwis alias Dare bin Solling dan korban bernama Faturahman berakhir damai.
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan pihaknya mendorong upaya damai karena melihat kasus pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak itu masuk kategori penerapan restorative justice.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula. Kemudian juga pelaku dan korban masih merupakan tetangga, serta status tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan hal ini menjadi alasan ibu dari korban serta korban sendiri memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Kajari.
Adapun perdamaian antara tersangka dan korban dan ibu korban dilakukan dihadapan Kasi Pidum Kejari Sinjai , Edriyadi Djufri, dan Jaksa Penuntut Umum, Isnawati Yamin.
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan pihaknya mendorong upaya damai karena melihat kasus pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak itu masuk kategori penerapan restorative justice.
Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai
Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula. Kemudian juga pelaku dan korban masih merupakan tetangga, serta status tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan hal ini menjadi alasan ibu dari korban serta korban sendiri memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Kajari.
Adapun perdamaian antara tersangka dan korban dan ibu korban dilakukan dihadapan Kasi Pidum Kejari Sinjai , Edriyadi Djufri, dan Jaksa Penuntut Umum, Isnawati Yamin.
Lihat Juga :