Kejari Sinjai Kembali Damaikan Tersangka-Korban Lewat Restorative Justice
Selasa, 21 Juni 2022 - 12:35 WIB
SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melaksanakan restorative justice. Sebuah perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan pelaku Darwis alias Dare bin Solling dan korban bernama Faturahman berakhir damai.
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan pihaknya mendorong upaya damai karena melihat kasus pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak itu masuk kategori penerapan restorative justice.
Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula. Kemudian juga pelaku dan korban masih merupakan tetangga, serta status tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan hal ini menjadi alasan ibu dari korban serta korban sendiri memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Kajari.
Adapun perdamaian antara tersangka dan korban dan ibu korban dilakukan dihadapan Kasi Pidum Kejari Sinjai , Edriyadi Djufri, dan Jaksa Penuntut Umum, Isnawati Yamin.
Ia selanjutnya menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat , 30 Desember 2021 pukul 06.00 wita. Saat itu tersangka yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, melihat korban Faturahman sedang mengangkat ikan di salah satu perahu.
Tersangka langsung mendekati korban dan langsung meninju telinga sebelah kiri serta menendang perut korban. Hal ini dilakukan tersangka dipicu karena korban dianggap pernah mencuri ikan miliknya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya, luka gores di telinga kiri, serta merasa nyeri tekan perut.
Lihat Juga: Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang
Kepala Kejari Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan pihaknya mendorong upaya damai karena melihat kasus pasal 80 ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak itu masuk kategori penerapan restorative justice.
Syaratnya antara lain ancaman pidana kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah dihukum, tidak ada kerugian atau pelaku mengembalikan keadaan seperti semula. Kemudian juga pelaku dan korban masih merupakan tetangga, serta status tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga.
“Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan hal ini menjadi alasan ibu dari korban serta korban sendiri memaafkan perbuatan tersangka,” jelas Kajari.
Adapun perdamaian antara tersangka dan korban dan ibu korban dilakukan dihadapan Kasi Pidum Kejari Sinjai , Edriyadi Djufri, dan Jaksa Penuntut Umum, Isnawati Yamin.
Ia selanjutnya menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat , 30 Desember 2021 pukul 06.00 wita. Saat itu tersangka yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, melihat korban Faturahman sedang mengangkat ikan di salah satu perahu.
Tersangka langsung mendekati korban dan langsung meninju telinga sebelah kiri serta menendang perut korban. Hal ini dilakukan tersangka dipicu karena korban dianggap pernah mencuri ikan miliknya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sejumlah luka diantaranya, luka gores di telinga kiri, serta merasa nyeri tekan perut.
Lihat Juga: Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang
(tri)
tulis komentar anda