Hipmi Jabar Siapkan Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming
Selasa, 21 Juni 2022 - 08:53 WIB
Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi. Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.
"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.
Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf juga menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming. Meski belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.
"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.
Di lain pihak, pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat atau informasi soal pencegahan dan penetapan tersangka oleh KPK. Seharusnya, kata dia, keputusan pencegahan itu disampaikan kepada Mardani, agar Mardani mengetahui kejelasan status dan alasan pencegahannya.
"Kami belum memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," kata Ahmad.
"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.
Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf juga menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming. Meski belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.
"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.
Di lain pihak, pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat atau informasi soal pencegahan dan penetapan tersangka oleh KPK. Seharusnya, kata dia, keputusan pencegahan itu disampaikan kepada Mardani, agar Mardani mengetahui kejelasan status dan alasan pencegahannya.
"Kami belum memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," kata Ahmad.
(msd)
tulis komentar anda