Hipmi Jabar Siapkan Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:53 WIB
loading...
Hipmi Jabar Siapkan...
Hipmi Jabar menyiapkan puluhan pengacara untuk mendampingi dan membantu Ketum Hipmi, Mardani H Maming yang terjerat kasus hukum di KPK.
A A A
BANDUNG - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi ) Jawa Barat menyiapkan puluhan pengacara untuk membantu Ketua Umum (Ketum) BPP Hipmi, Mardani H Maming menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, akan membentuk Aliansi Lawfirm Hipmi se-Jabar. Aliansi advokat ini berisikan anggota Hipmi Jabar di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani.

Baca juga: Gus Yahya: PBNU Bakal Dampingi Proses Hukum Mardani Maming

Surya pun berharap, musibah yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu segera selesai dan fakta hukum menyebut bahwa Mardani tidak terbukti bersalah. Bahkan, dia meyakini, dugaan kriminalisasi sangat kental dalam kasus ini.

"Kami prihatin dan siap membantu menangani musibah yang menimpa ketua umum kami. Beliau adalah simbol pengusaha pribumi yang sukses di usia muda. Semoga masalah ini dapat segera diatasi dengan baik dan ketua umum kami terbukti tidak bersalah," tegas Surya, Selasa (21/6/2022).

Surya menilai, kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan, termasuk pengusaha, akan berdampak buruk bagi kondusivitas berusaha dan lingkungan hidup. Kriminalisasi mencederai rasakeadilan dan melanggar kepastian hukum yang selama ini dijunjung tinggi untuk ditegakkan.

"Kita, Hipmi jabar, mendukung APH (aparat penegak hukum) untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya jika ada oknum yang melanggar hukum. Syaratnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum acara dan bukti yang memadai," jelas Surya.

"Kita mesti sama-sama mencegah, jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada order mafia hukum sebagaimana yang terjadi di masa lampau. Di era reformasi ini, hal tersebut jangan sampai terulang kembali," sambung Surya.

Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi. Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.



"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.

Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf juga menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming. Meski belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.

"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.

Di lain pihak, pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat atau informasi soal pencegahan dan penetapan tersangka oleh KPK. Seharusnya, kata dia, keputusan pencegahan itu disampaikan kepada Mardani, agar Mardani mengetahui kejelasan status dan alasan pencegahannya.

"Kami belum memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," kata Ahmad.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Debat Perdana, Reynaldo...
Debat Perdana, Reynaldo Ajak Kader HIPMI Bantu Pemerintah Wujudkan Ekonomi 8%
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Rekomendasi
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved