Hipmi Jabar Siapkan Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:53 WIB
loading...
Hipmi Jabar Siapkan Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Mardani Maming
Hipmi Jabar menyiapkan puluhan pengacara untuk mendampingi dan membantu Ketum Hipmi, Mardani H Maming yang terjerat kasus hukum di KPK.
A A A
BANDUNG - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi ) Jawa Barat menyiapkan puluhan pengacara untuk membantu Ketua Umum (Ketum) BPP Hipmi, Mardani H Maming menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Hipmi Jabar, Surya Batara Kartika menyatakan, akan membentuk Aliansi Lawfirm Hipmi se-Jabar. Aliansi advokat ini berisikan anggota Hipmi Jabar di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani.

Baca juga: Gus Yahya: PBNU Bakal Dampingi Proses Hukum Mardani Maming

Surya pun berharap, musibah yang menimpa Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu segera selesai dan fakta hukum menyebut bahwa Mardani tidak terbukti bersalah. Bahkan, dia meyakini, dugaan kriminalisasi sangat kental dalam kasus ini.

"Kami prihatin dan siap membantu menangani musibah yang menimpa ketua umum kami. Beliau adalah simbol pengusaha pribumi yang sukses di usia muda. Semoga masalah ini dapat segera diatasi dengan baik dan ketua umum kami terbukti tidak bersalah," tegas Surya, Selasa (21/6/2022).

Surya menilai, kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan, termasuk pengusaha, akan berdampak buruk bagi kondusivitas berusaha dan lingkungan hidup. Kriminalisasi mencederai rasakeadilan dan melanggar kepastian hukum yang selama ini dijunjung tinggi untuk ditegakkan.

"Kita, Hipmi jabar, mendukung APH (aparat penegak hukum) untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya jika ada oknum yang melanggar hukum. Syaratnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan hukum acara dan bukti yang memadai," jelas Surya.

"Kita mesti sama-sama mencegah, jangan sampai penegakan hukum didasarkan pada order mafia hukum sebagaimana yang terjadi di masa lampau. Di era reformasi ini, hal tersebut jangan sampai terulang kembali," sambung Surya.

Surya meyakini, Mardani tidak melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan, baik sebelum menjadi Ketum Hipmi maupun saat menjabat Ketum Hipmi. Sebagai inspirasi dalam berbisnis maupun memimpin, kata Surya, tidak mungkin Mardani melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.



"Kami berharap agar proses hukum diselenggarakan secara adil, menjunjung kepastian hukum, transparan, tidak memihak, dan terbebas dari intervensi pihak manapun yang memiliki motif untuk menggiring opini yang dapat menjatuhkan, menghancurkan karakter, merusak nama baik seseorang dan/atau bahkan berupaya mengkriminalisasi seseorang atas tuduhan yang tidak berlandaskan alat bukti yang memadai," paparnya.

Sebelumnya, Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf juga menyatakan, akan memberikan bantuan terhadap H Mardani Maming. Meski belum berkomunikasi langsung dengan Maming pasca ditetapkan sebagai tersangka, namun Gus Yahya memastikan PBNU akan mendampingi Maming.

"Belum, belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.

Di lain pihak, pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan bahwa kliennya belum menerima surat atau informasi soal pencegahan dan penetapan tersangka oleh KPK. Seharusnya, kata dia, keputusan pencegahan itu disampaikan kepada Mardani, agar Mardani mengetahui kejelasan status dan alasan pencegahannya.

"Kami belum memiliki data/informasi mengenai ada atau tidaknya keputusan, permintaan, dan/atau perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui publik di banding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," kata Ahmad.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)