Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
Baca juga: Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery
“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.
Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.
Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :