Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
Hakim menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021. Foto: MPI/Nandha
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.
Lihat Juga :