Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan

Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
Penangguhan Penahanan...
Hakim menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021. Foto: MPI/Nandha
A A A
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter Mery Anastasia, terdakwa pembakaran bengkel milik kekasihnya yang menewaskan tiga orang pada Agustus 2021.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Sih Yuliarti membacakan penolakan permohonan penangguhan tersebut dalam persidangan, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Dokter Mery Minta Tolong Selamatkan Kekasih Usai Lakukan Pembakaran

"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," paparnya.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dokter Mery masih harus memberikan ASI untuk anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.

Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat mengaku kecewa dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. “Jujur sih, kita kecewa ya,” ungkapnya.

Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Baca juga: Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery

“Pastinya ada tindak lanjut. Kami tekankan kembali, kita hanya membantu menyelamatkan terdakwa, tapi ada dua manusia, (dua) HAM, ada yang dewasa ada yang masih bayi,” tandasnya.

Dokter Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022. Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Rekomendasi
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Berita Terkini
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved