Penangguhan Penahanan Dokter Mery Ditolak, Hakim: Menyusui Bisa di Tahanan
Senin, 20 Juni 2022 - 19:08 WIB
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dokter Mery masih harus memberikan ASI untuk anaknya yang masih berusia 2,5 bulan.
Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat mengaku kecewa dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. “Jujur sih, kita kecewa ya,” ungkapnya.
Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Yuliarti mengungkapkan alasan penolakan permohonan penangguhan lantaran melihat dari kepentingan yang diajukan terkait menyusui. Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
"Permohonan saudara hanya (alasan) untuk menyusui bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit (baru dikabulkan)," kata hakim.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat mengaku kecewa dengan penolakan permohonan penangguhan tersebut. “Jujur sih, kita kecewa ya,” ungkapnya.
Dosma mengatakan kliennya sudah sangat kooperatif selama mengikuti persidangan. Untuk itu, pihaknya akan menyertakan peran Komnas Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Lihat Juga :