Bebas dari Penjara Kasus Skiming, Bule Polandia Didepak dari Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 22:10 WIB
Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skiming di mesin ATM di kawasan wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.

Baca juga: 9 Pelaku Penganiayaan Gadis yang Dilucuti Bajunya di Kamar Hotel Jadi Tersangka

Oleh Pengadilan Negeri Amlapura, Wojcik dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. Bule berkepaka pelontos itu dijebloskan ke Lapas Singaraja.

Nanang menambahkan, Wojcik juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Jangka waktu enam bulan," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!