Bebas dari Penjara Kasus Skiming, Bule Polandia Didepak dari Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 22:10 WIB
Gawel Amadeusz Wojcik (38), bule asal Polandia pelaku kejahatan skiming dideportasi dari Bali setelah bebas dari penjara, Senin (21/6/2022). Foto: Istimewa
DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38), bule asal Polandia pelaku kejahatan skiming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (21/6/2022).

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa.





Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.

Pria bule itu ditangkap saat melakukan kejahatan skiming di mesin ATM di kawasan wisata Candidasa, Karangasem, September 2021.

Polisi menyita barang bukti tediri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.



Oleh Pengadilan Negeri Amlapura, Wojcik dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara. Bule berkepaka pelontos itu dijebloskan ke Lapas Singaraja.

Nanang menambahkan, Wojcik juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia. "Jangka waktu enam bulan," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content