Bebas dari Penjara Kasus Skiming, Bule Polandia Didepak dari Bali

Senin, 20 Juni 2022 - 22:10 WIB
Gawel Amadeusz Wojcik (38), bule asal Polandia pelaku kejahatan skiming dideportasi dari Bali setelah bebas dari penjara, Senin (21/6/2022). Foto: Istimewa
DENPASAR - Imigrasi Bali mendeportasi Gawel Amadeusz Wojcik (38), bule asal Polandia pelaku kejahatan skiming. Dia baru saja bebas dari penjara, Senin (21/6/2022).

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani masa pidana tiga tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa.



Baca juga: Dikira Layangan Nyangkut, Ternyata Bule Polandia Tergantung di Pohon

Wojcik dideportasi dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 tujuan akhir Berlin, Jerman. Dia kemudian melanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!