Pemuda Ini Nekat Curi Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Alasannya Bikin Geram

Senin, 20 Juni 2022 - 18:23 WIB
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, dia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian mobil jenis SUV (Pajero) yang merupakan kendaraan dinas milik Bupati Bojonegoro saat terparkir di halaman rumah dinas kantor Pemkab Bojonegoro.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Baca juga: 3 Karyawan Minimarket Ditangkap setelah Bawa Kabur Uang Brankas dan Barang Rp49,3 Juta

Kejadian tersebut berlangsung bulan Mei lalu. Namun pihak kepolisian baru merilis dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Sementara pelaku F kepada polisi mengaku, nekat melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai montir kendaraan dinas bupati lantaran ingin memiliki mobil sport tersebut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!