Tebas Korban dengan Parang, Begal Sadis di Lombok Timur Ambruk Ditembak Polisi
Senin, 20 Juni 2022 - 13:44 WIB
Melihat kejadian itu, rekan wanita korban langsung teriak meminta tolong hingga kejadian ini dilaporkan ke aparat kepolisian dan kedua pelaku berhasil diringkus Tim Puma Polres Lombok Timur.
Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang.
"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
Saat ini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, uang tunai senilai Rp600 ribu hasil penjualan HP curian, pakaian, motor dan parang.
"Dari keterangan terduga pelaku, setelah kejadian itu, pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Ini yang kami lakukan penyelidikan," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda