Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ajakan Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night
Senin, 20 Juni 2022 - 13:19 WIB
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang. Pertama, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.
Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
(thm)
Lihat Juga :