Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ajakan Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night

Senin, 20 Juni 2022 - 13:19 WIB
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang. Pertama, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.



Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial.

Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.

“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!