Legislator Demokrat Rezki, Ingatkan Warga Pentingnya Pengelolaan Sampah
Minggu, 19 Juni 2022 - 18:32 WIB
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berani menerapkan gaya hidup baru dengan melakukan pengelolaan sampah yang baik. Dengan begitu, lingkungan bisa lebih terjaga dan tidak lagi ada penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
Baca juga:Legislator Makassar Minta Pelibatan Polisi dalam Penanganan Anjal
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Baca juga:Legislator Makassar Minta Pelibatan Polisi dalam Penanganan Anjal
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Lihat Juga :