20 Ruas Jalan Nasional Diambil Alih Pemkot, Ada Apa?
Rabu, 24 Juni 2020 - 16:50 WIB
SURABAYA - Sebanyak 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan diambil alih Pemkot Surabaya . Proses pengajuan downgrade itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, total ada 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Kota Surabaya. “Sebanyak 20 ruas jalan nasional itu meliputi jalan batas Kota Surabaya di kawasan Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun,” kata Risma, Rabu (24/6/2020). (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Dia melanjutkan, ada juga Jalan Ratna atau Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr Ir H Soekarno atau Jalan Merr. “Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” ucapnya. (Baca juga:Reaktif Rapid Test, Perangkat Desa Ini Isolasi Mandiri di Kuburan)
Risma menegaskan, pemkot sebenarnya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.
Bagi Risma, pengambil alihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya di tiap tahunnya. Sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki. Selain itu, selama ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan ini, seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau dan pembersihan atau penyapuan.
“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” jelasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menuturkan, pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei lalu. Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah. “Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.
Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi dengan data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, total ada 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Kota Surabaya. “Sebanyak 20 ruas jalan nasional itu meliputi jalan batas Kota Surabaya di kawasan Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun,” kata Risma, Rabu (24/6/2020). (Baca juga: Gugur di Kongo, Serma Rama Wahyudi Akan Dimakamkan di TMP Pekanbaru)
Dia melanjutkan, ada juga Jalan Ratna atau Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr Ir H Soekarno atau Jalan Merr. “Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” ucapnya. (Baca juga:Reaktif Rapid Test, Perangkat Desa Ini Isolasi Mandiri di Kuburan)
Risma menegaskan, pemkot sebenarnya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.
Bagi Risma, pengambil alihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya di tiap tahunnya. Sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki. Selain itu, selama ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan ini, seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau dan pembersihan atau penyapuan.
“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” jelasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menuturkan, pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei lalu. Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah. “Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.
Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi dengan data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.
(shf)
tulis komentar anda