Kecanduan Judi Online, Pegawai Minimarket di Sampang Tilep Uang Perusahaan Rp72 Juta
Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:21 WIB
SAMPANG - Seorang pegawai minimarket melakukan penggelapan uang hingga puluhan juta, untuk bermain judi online, di Jalan Rajawali, Kota Sampang, Madura. Akibatnya, pelaku dijebloskan ke dalam bui.
Kapolsek Kota Sampang, AKP Tomo mengatakan, pelaku berinisial FB (26) merupakan karyawan minimarket tersebut.
"Jadi uang penjualan hasil toko yang seharusnya disetor penuh ke pihak perusahaan, namun oleh FB hanya dikirim sebagian saja. Bahkan uang yang disimpan dalam brankas pun dia curi," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Tindakan FB pun telah dilakukan perbulang-ulang, hingga membuat perusahaan curiga dan melakukan pengecekan secara langsung. Ternyata, ditemukan setoran yang dikirim FB sebagian besar tidak ditransfer.
"Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp72 juta. Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolsek Kota Sampang, AKP Tomo mengatakan, pelaku berinisial FB (26) merupakan karyawan minimarket tersebut.
"Jadi uang penjualan hasil toko yang seharusnya disetor penuh ke pihak perusahaan, namun oleh FB hanya dikirim sebagian saja. Bahkan uang yang disimpan dalam brankas pun dia curi," katanya, Sabtu (18/6/2022).
Tindakan FB pun telah dilakukan perbulang-ulang, hingga membuat perusahaan curiga dan melakukan pengecekan secara langsung. Ternyata, ditemukan setoran yang dikirim FB sebagian besar tidak ditransfer.
"Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp72 juta. Sementara uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain judi online," sambungnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah kertas slip hasil penjualan dan kertas bentuk transfer ke rekening pihak bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda