Buka hingga Pukul 12.00 WIB, Berikut Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:51 WIB
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak masing-masing Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Depok 9 Januari 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!