Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 17 Juni 2022 - 22:43 WIB
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik warna hijau refined chinese tea king san, yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.050 gram.

"Kemudian satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit motor merk Honda Revo berwarna hijau hitam," jelasnya.

Baca: Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Pelaku berikut barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan hukuman ancaman kurungan pidana mati, penjara seumur hidup, 20 tahun penjara. Dan Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!